1.SYARAT MEMBUAT E-KTP BARU BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI):
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Membawa Pengantar dari RT dan RW
- Membawa Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
- Membawa Pas Photo
2.SYARAT MEMBUAT E-KTP YANG HILANG :
- Membawa Surat Kehilangan dari Polsek Setempat
- Membawa Pengantar dari RT dan RW
- Membawa Fotokopi KK.
- Membawa Pas Photo
3.PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)
4.PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK terbaru
- KTP lama
5. PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
- Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- KTP Asli
- KK Asli