GAMBARAN KEADAAN KELURAHAN BANGETAYU KULON
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Kelurahan Bangetayu Kulon salah satu dari tiga belas Kelurahan yang ada di Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Seiring dengan perjalanan waktu Kelurahan Bangetayu kulon menapak mengikuti perkembangan diwilayah Kota Semarang untuk pertumbuhan dan perkembangan meningkatkan peranan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diberbagai sektor melalui penguatan kelembagaan peningkatan motivasi dan penggalian swadaya.
Untuk maksud tersebut agar pembangunan dapat berlangsung sesuai dengan program dan sejalan dengan visi dan misi yang ada maka kewenangan dan hak terhadap masyarakat perlu dikembangkan secara proposional dalam menggali dan mengembangkan potensinya mulai dari sistem perencanaan , pelaksanaan dan pemanfaatan hasilnya diserahkan kepada masyarakat dengan tidak meninggalkan mekanisme yang berlaku. Hal ini sebagai wujud mendukung program waktunya Semarang Semakin Hebat.
Kelurahan Bangetayu Kulon merupakan salah satu dari 13 Kelurahan di Kecamatan Genuk, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992 dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Semarang.
Adapun batas-batas wilayah Kelurahan Bangetayu Kulon adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kelurahan Genuksari
- Sebelah Selatan : Tlogosari Wetan
- Sebelah Barat : Kelurahan Muktiharjo Lor
- Sebelah Timur : Kelurahan Bangetayu Wetan
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Kelurahan Bangetayu Kulon merupakan kumpulan dari sebagian wilayah kelurahan lama yaitu :
- Sebagian wilayah kelurahan Muktiharjo
- Sebagian wilayah kelurahan Gebangsari
- Sebagian wilayah Kelurahan Bangetayu